Persyaratan Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Surat Keterangan Miskin dari Dinas Sosial.
Calon Peserta Didik baru jalur afirmasi yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau daerah seperti:
Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
Kartu Pra Sejahtera (PKS); atau
Kartu Indonesia Sehat (KIS); atau
Kartu Penanggulangan Kemistikan lainnya sesuai program pemerintah pusat daerah.
Berkas yang perlu di upload calon peserta didik jalur afimasi yaitu scan Kartu KIP/KKS/PKS/KIS dengan memperhatikan domisilinya (JARAK DARI RUMAH KE SEKOLAH)